. >>>

11 November 2009

Dilema SPPT- PBB

Sebagai orang yang berkecimpung dalam pembiayaan kredit UMKM, kami menemukan permasalahan di lapangan bahwa umumnya masyarakat kita kesulitan memenuhi persyaratan administrasi dalam hal kelengkapan bukti pembayaran PBB/ Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

Bagi pihak bank sebenarnya SPPT PBB ini hanya data pendukung dalam pencatatan dan pembentukan laporan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif (PPAP) apabila kredit yang diberikan terhadap nasabah tersebut mengalami tunggakan atau NPL. Sehingga diharapkan nilai agunan yang tertera dalam NJOP akan menjadi faktor pengurang terhadap pembentukan PPAP oleh bank. Meskipun memang sampai saat ini masih terjadi perdebatan antara beberapa bank (khususnya BPR) dengan Bank Indonesia sebagai regulator dalam hal ini ketentuan mengenai pembentukan PPAP.

Alangkah naifnya ketika aset tanah dan bangunan di lokasi strategis yang menurut ukuran harga pasar seharga Rp.100 juta ternyata dalam NJOP tertulis hanya Rp. 17juta, jauh dibawah harga pasar. Kalau dirunut ke belakang factor tidak rasionalnya NJOP ini ada dua kemungkinan. Di satu sisi masyarakat kita memang sengaja tidak mau melaporkan harta kekayaannya untuk menghindari pembayaran pajak yang lebih tinggi. Disisi lain informasi yang kita peroleh dari masyarakat setempat untuk daerah tertentu terjadi kecenderungan penurunan NJOP oleh pihak perpajakan dalam rangka mengantisipasi kompensasi ganti rugi yang lebih besar apabila tanah/lokasi tersebut suatu saat terkena pembebasan lahan. Penentuan Nilai agunan berdasarkan NJOP tentunya menimbulkan keberatan bagi bank dalam penghitungan PPAP-nya.

Permasalahan lain adalah masih banyaknya penduduk pemilik tanah dan bangunan yang sama sekali tidak terdaftar atau tidak memiliki SPPT. Sehingga ketika berurusan ke bank terkendala persyaratan administrasi. Mungkin memang masyarakat tidak akan pernah mau mengurus pajaknya kalau tidak bermaksud berurusan ke Bank ataupun mengurus birokrasi ke pemerintah setempat. Di sisi lain bank dituntut untuk ekspansi sampai ke sector mikro.

Kami telah berupaya mengatasi permasalah ini dengan menawarkan bantuan kepada calon debitur yang dinilai layak (menurut prinsip5C) untuk mendaftarkan tanah/bangunan ke kantor pajak. Tetapi kecenderungan yang kita hadapi adalah masih sulitnya memperoleh surat pengantar dari Lurah/ Kepala Desa setempat untuk melengkapi persyaratan ke kantor Pajak. Banyak wilayah yang sebenarnya telah dikutip PBB nya oleh Kepala Desa/ Lurah setempat dengan memberikan kwitansi pembayaran sementara yang dikeluarkan oleh Kades. Namun setelah kita telusuri ke kantor pajak dana pembayaran pajak sementara ini umumnya tidak sampai ke kantor pajak. Ada kecenderungan pola seperti ini dipelihara oleh aparatur desa. Karena apabila setiap wajib pajak telah terbit SPPT PBB maka pembayaran pajak akan langsung ke kantor pajak atau melalu kantor Pos setempat sehingga peluang untuk “ bermain” di tingkat desa menjadi sulit.

Setelah mengurus ke kantor pajak ternyata prosesnya pendaftaran dan penerbitan SPPT PBB ini sangat lama. Menurut ketentuan normalnya cukup 2 minggu, tetapi praktek di lapangan bisa memakan waktu berbulan-bulan. Alasan klasik yang disampaikan pihak kantor pajak adalah terbatasnya SDM untuk melakukan proses dan pemeriksaan lapangan.

Selain juga permasalahan banyaknya SPPT PBB yang ganda, sebenarnya masih banyak persoalan-persoalan pajak yang membingungkan masyarakat. Sampai kapan kondisi ini akan terjadi? Mengingat pajak adalah salah satu sumber pendapatan terbesar negara untuk membiayai pembangunan. Ini bagaimana ? Rakyat mau membayar ke negara kog malah sepertinya dipersulit? Persoalan SPPT PBB ini seharusnya menjadi perhatian pemerintah. Saya berpikir tidak cukup hanya himbauan melalui iklan di media massa, tetapi aparatur pajak harus proaktif jemput bola melakukan sosialisasi dan penyuluhan kepada masyarakat. [*]
Selengkapnya...